
Definisi
Kredit Konsumtif ASN
Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit PT. BPR Kota Pasuruan yang diperuntukkan bagi pegawai (ASN, POLRI, TNI) dan karyawan perusahaan (BUMN, BUMD, dan Perusahaan Lainnya) yang mempunyai penghasilan tetap. Kredit Konsumtif juga dapat diperuntukan Pegawai Kontrak / PHL dengan jangka waktu sesuai dengan masa kerja.
Angsuran Kolektif, yaitu cara pengembaliannya mengangsur pokok dan bunga melalui potong gaji yang di koordinir oleh bendahara.
Angsuran Perorangan, yaitu cara pengembaliannya mengangsur pokok dan bunga setiap bulannya yang disetor secara mandiri.
Cara Pembayaran
Mengisi formulir Pengajuan Kredit
Foto copy KTP (Suami + Istri), KK & Surat Nikah
Foto copy NPWP (bila diperlukan)
Copy KARPEG / KTA
Copy SK Pengangkatan Terakhir
Surat Keterangan Gaji dari Bendahara
Copy print out buku tabungan Gaji 3 bulan terakhir
Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank Lain
Bunga mulai 18% efektif/tahun
Jangka waktu maksimal 5 tahun untuk agunan Sertifikat dan Maksimal 3 tahun untuk agunan BPKB
Kredit di cover oleh Asuransi
Dikenakan biaya Provisi & Administrasi
Pelunasan dipercepat dikenakan penalti
Terdapat denda keterlambatan
Persyaratan & Ketentuan (ASN, POLRI & TNI)
Mengisi formulir pengajuan kredit
Foto copy KTP (Suami + Istri), KK & Surat Nikah
Foto copy NPWP (bila diperlukan)
Surat keterangan kerja
Slip gaji asli terbaru
Foto copy print out buku tabungan gaji 3 bulan terakhir
Persyaratan Umum Non ASN
Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Foto copy Sertifikat
Foto copy PBB terbaru
Surat Keterangan Harga Tanah per meter dari Kelurahan
Foto Copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)
Agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Foto copy BPKB
Foto copy STNKB
Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)
Kwitansi pembelian agunan ( antuk agunan yang belum dibalik nama) / surat pernyataan kepemilikan agunan
Gesek No.rangka dan No. Mesin
Ketentuan
Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank Lain
Bunga mulai 18% efektif/tahun
Jangka waktu maksimal 5 Tahun untuk Agunan Sertifikat dan Maksimal 3 Tahun untuk Agunan BPKB
Kredit di cover oleh Asuransi
Dikenakan biaya Provisi & Administrasi
Pelunasan dipercepat dikenakan penalti
Terdapat denda keterlambatan
Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Foto copy Sertifikat
Foto copy PBB terbaru
Surat Keterangan Harga Tanah per meter dari Kelurahan
Foto Copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)
Foto copy BPKB
Foto copy STNKB
Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)
Kwitansi pembelian agunan ( antuk agunan yang belum dibalik nama) / surat pernyataan kepemilikan agunan
Gesek No.rangka dan No. Mesin








Kredit Konsumtif Non ASN



