Definisi

Kredit Konsumtif ASN

Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit PT. BPR Kota Pasuruan yang diperuntukkan bagi pegawai (ASN, POLRI, TNI) dan karyawan perusahaan (BUMN, BUMD, dan Perusahaan Lainnya) yang mempunyai penghasilan tetap. Kredit Konsumtif juga dapat diperuntukan Pegawai Kontrak / PHL dengan jangka waktu sesuai dengan masa kerja.

  1. Angsuran Kolektif, yaitu cara pengembaliannya mengangsur pokok dan bunga melalui potong gaji yang di koordinir oleh bendahara.

  2. Angsuran Perorangan, yaitu cara pengembaliannya mengangsur pokok dan bunga setiap bulannya yang disetor secara mandiri.

Cara Pembayaran

  • Mengisi formulir Pengajuan Kredit

  • Foto copy KTP (Suami + Istri), KK & Surat Nikah

  • Foto copy NPWP (bila diperlukan)

  • Copy KARPEG / KTA

  • Copy SK Pengangkatan Terakhir

  • Surat Keterangan Gaji dari Bendahara

  • Copy print out buku tabungan Gaji 3 bulan terakhir

  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank Lain

  • Bunga mulai 18% efektif/tahun

  • Jangka waktu maksimal 5 tahun untuk agunan Sertifikat dan Maksimal 3 tahun untuk agunan BPKB

  • Kredit di cover oleh Asuransi

  • Dikenakan biaya Provisi & Administrasi

  • Pelunasan dipercepat dikenakan penalti

  • Terdapat denda keterlambatan

Persyaratan & Ketentuan (ASN, POLRI & TNI)

  • Mengisi formulir pengajuan kredit

  • Foto copy KTP (Suami + Istri), KK & Surat Nikah

  • Foto copy NPWP (bila diperlukan)

  • Surat keterangan kerja

  • Slip gaji asli terbaru

  • Foto copy print out buku tabungan gaji 3 bulan terakhir

Persyaratan Umum Non ASN

Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Foto copy Sertifikat

  • Foto copy PBB terbaru

  • Surat Keterangan Harga Tanah per meter dari Kelurahan

  • Foto Copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

Agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Foto copy BPKB

  • Foto copy STNKB

  • Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

  • Kwitansi pembelian agunan ( antuk agunan yang belum dibalik nama) / surat pernyataan kepemilikan agunan

  • Gesek No.rangka dan No. Mesin

Ketentuan

  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank Lain

  • Bunga mulai 18% efektif/tahun

  • Jangka waktu maksimal 5 Tahun untuk Agunan Sertifikat dan Maksimal 3 Tahun untuk Agunan BPKB

  • Kredit di cover oleh Asuransi

  • Dikenakan biaya Provisi & Administrasi

  • Pelunasan dipercepat dikenakan penalti

  • Terdapat denda keterlambatan

Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Foto copy Sertifikat

  • Foto copy PBB terbaru

  • Surat Keterangan Harga Tanah per meter dari Kelurahan

  • Foto Copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

  • Foto copy BPKB

  • Foto copy STNKB

  • Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

  • Kwitansi pembelian agunan ( antuk agunan yang belum dibalik nama) / surat pernyataan kepemilikan agunan

  • Gesek No.rangka dan No. Mesin

Kredit Konsumtif Non ASN