Add your promotional text...

Deposito Berjangka

Definisi

Deposito berjangka merupakan jenis produk simpanan PT. BPR Kota Pasuruan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.

Jangka Waktu

  • 3 Bulan

  • 6 Bulan

  • 12 Bulan

Ketentuan

  • Penempatan Deposito Minimal Rp. 8.000.000,-

  • Apabila pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pinalti sebesar 2% dari nominal pokok deposito.

  • Simpanan Deposito antar bank tidak dikenakan biaya penalti.

  • Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak bunga 20% dari bunga yang diterima.

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP/KTA/Akte

  2. Mengisi pembukaan aplikasi pembukaan rekening

Perorangan

Badan Usaha

  1. Fotocopy KTP Pengurus

  2. Akta Pendirian

  3. Akta Perubahan (terbaru)

  4. Surat izin dari instansi yang berwenang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)