
Deposito Berjangka
Definisi
Deposito berjangka merupakan jenis produk simpanan PT. BPR Kota Pasuruan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.
Jangka Waktu
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Ketentuan
Penempatan Deposito Minimal Rp. 8.000.000,-
Apabila pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pinalti sebesar 2% dari nominal pokok deposito.
Simpanan Deposito antar bank tidak dikenakan biaya penalti.
Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak bunga 20% dari bunga yang diterima.
Persyaratan
Fotocopy KTP/KTA/Akte
Mengisi pembukaan aplikasi pembukaan rekening
Perorangan
Badan Usaha
Fotocopy KTP Pengurus
Akta Pendirian
Akta Perubahan (terbaru)
Surat izin dari instansi yang berwenang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)




